TENTANG BAZNAS
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat Kabupaten/Kota.
Pengelolaan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) pegawai di Kabupaten trenggalek pada awalnya dikelola oleh BAZ-YASIN (Badan Amil Zakat-Yayasan Salamatul Insan), yang mengelola zakat, infak dan sedekah dengan model tradisonal.
Seiring dengan adanya regulasi tentang pengelolaan zakat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Bupati Trenggalek mengangkat pimpinan BAZNAS Kabupaten Trenggalek melalui Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 188.45/699/406.004/2016 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Trenggalek Periode 2016-2021.
BAZNAS Kabupaten Trenggalek sesuai dengan regulasi menjalankan empat fungsi, yaitu:
1. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
2. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
3. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
VISI
“Menjadi BAZNAS Kabupaten Trenggalek sebagai pusat Zakat, Infak, Sedekah Dan Wakaf yang kompeten, terpercaya dan tanggap melayani Muzaki, Munfik, Mushadik, Wakif, Mustahiq menuju Trenggalek berkah”
Penjelasan atas beberapa kata dalam Visi tersebut adalah sebagai berikut:
• Pusat zakat; koordinator seluruh UPZ dan LAZ di Kabupaten Trenggalek.
• Kompeten; mampu menjalankan amanahnya secara profesional sesuai syariah serta berbasis teknologi informasi untuk melakukan integrasi data muzaki, mustahik, program penghimpunan, program pentasharufan, pelaporan dan publikasi.
• Terpercaya; menjadi lembaga zakat yang dapat dipercaya dalam pengelolaan ZIS.
• Tanggap : responsif, proaktif terhadap permasalahan umat.
• Trenggalek berkah; kesejahteraan dan keberkahan hidup bagi umat di Kabupaten Trenggalek
MISI
Mewujudkan BAZNAS Kabupaten Trenggalek yang kompeten dalam mengelola ZIS dan Wakaf.
Mewujudkan BAZNAS Kabupaten Trenggalek yang terpercaya dan menjadi pilihan umat.
Mewujudkan BAZNAS Kabupaten Trenggalek yang tanggap terhadap permasalahan umat.
Mewujudkan BAZNAS Kabupaten Trenggalek yang mampu mengubah mustahiq menjadi muzaki.
Mewujudkan BAZNAS Kabupaten Trenggalek yang memberi kemaslahatan bagi umat.