TENTANG BAZNAS Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat Kabupaten/Kota. Pengelolaan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) pegawai di Kabupaten trenggalek pada awalnya dikelola oleh BAZ-YASIN (Badan Amil Zakat-Yayasan Salamatul Insan), yang mengelola zakat, infak dan sedekah dengan model tradisonal. Seiring dengan adanya regulasi tentang pengelolaan zakat, Undang-Unda...
LihatPenthasyarufan ZIS untuk mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas peserta didik kurang mampu tingkat TK/RA s.d.. SMA/MA/SMK dengan program beasiswa anak asu...
LihatPenthasyarufan ZIS untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang kurang mampu namun memiliki kegiatan ekonomi produktif.
LihatPenthasyarufan ZIS yang diarahkan pada peningkatan pemahaman penghayatan dan pengamalan ajaran Islam, peningkatan ketersediaan sarana prasarana tempat ibadah/ma...
LihatPenthasyarufan ZIS untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terkena musibah sakit, akomodasi berobat, pembayaran premi BPJS, Rumah singgah pasien.
Lihat