Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor DJ.II/568 Tahun 2014 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat Kabupaten/Kota.